Free Diamond Blue Cursors at www.totallyfreecursors.com
PELAJARAN TKJ__TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN__: makalh tentang k3lh

Cari Blog Ini

Rabu, 01 Februari 2012

makalh tentang k3lh

1. PENGERTIAN KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN KERJA
A. PENGERTIAN KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN (K3)
Istilah kesehatan, keselamatan, dan keamanan saling terkait erat. Istilah yang lebih luas dan lebih tersamar adalah “kesehatan”.
“Kesehatan” adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan “kesehatan kerja (occupational health)” atau sering disebut dengan istilah “kesehatan industri (industrial hygiene)” yaitu suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya.
Menurut UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Bagian keenam pasal 23 di kemukakan bahwa:
1.            Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2.            Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3.            Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4.            Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya.
Dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 1969. khususnya pasal 9 dan 10 dikemukakan bahwa:
“Tiap tenaga berhak mendapat perlindungan atau keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemelihara moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja:
1.            Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2.            Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
3.            Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman.
“Keamanan” menurut kamus Bahasa Indonesia adalah keadaan aman, ketenteraman, menjaga (memelihara) ketertiban. Keamanan di pabrik atau perusahaan adalah melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak sah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja.
B. SEJARAH KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Sejarah keselamatan dan sejarah kesehatan kerja terdiri dari 2 fase,yaitu;
1.)Masa Purbakala
Sejak zaman purba manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan dari pengalamannya kemudian berkembang pengetahuan tentang bagaimana agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.

2.)Masa Modern
Perubahan besar dalam bentuk maupun jenis kecelakaan dalam industri pada abad 18 setelah pemakaian tenaga uap,tenaga listrik,dalam proses mekanisasi dan elektrifikasi pada industri muncul bentuk-bentuk kecelakaan yang lain.
Penyebaran mesin-mesin industri modern secara teratur peningkatan pemakaian bermacam-macam bahan kimia untuk keperluan industri makin meningkatkan terjadinya kecelakaan.

C. SEJARAH PERATURAN KESELAMATAN KERJA
Usaha-usaha yang dilakukan oleh gerakan sosial untuk perbaikan terhadap masalah kondisi kerja dapat dicapai dengan diterapkannya undang-undang tentang perawatan kesehatan dan moral pekerja di pabrik-pabrik pada tahun 1802 undang-undang tersebut diubah pada tahun 1833 dimana aturan tambahanya menghendaki adanya suatu instansi pengawasan dari pemerintah . Pada tahun 1844 ditambah dalam undang-undang tersebut kewajiban pengawasan mesin menyediakan pengaman dan kewajiban melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi.
Di Perancis, pada tahun 1841 dikeluarkan peraturan tentang perlindungan tenaga kerja anak dalam industri yang mempergunakan tenaga mekanik, akan tetapi undang-undang yang secara tegas baru dikeluarkan pada tahun 1893.
Peraturan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Indonesia
Usaha penanggungan masalah kesehatan kerja di Indonesia dimulai pada tahun 1947. Sejalan dengan dipakainya mesin-mesin uap untuk keperluan industri pemerintah Hindia Belanda penanganan keselamatan kerja pada waktu itu pada dasarnya adalah bahan untuk pengawasan terhadap pemakaian pesawat-pesawat uap. Pelaksanaan terhadap pengawasannya diserahkan pada instansiDiuse Van Het Stoom Wezen. Dengan berdirinya dinas Stoom Wesen, maka untuk pertama kalinya di Indonesia mengadakan usaha perlindungan tenaga kerja dari bahaya kecelakaan.
Pada akhir abad 19 pemakaian pesawat-pesawat uap meningkat dengan pasal dan di susul dengan pemakaian mesin-mesin diesel dan listrik di pabrik-pabrik . Hal tersebut menyebabkan timbulnya sumber-sumber bahaya baru bagi para pekerja dan kecelakaan kerja sering terjadi. Pada tahun 1905, akhirnya pemerintah mengeluarkanstaatbad no 521 yaitu tentang peraturan keselamatan kerja yang disebut dengan nama Veiligheus Reglement ( VR ) dan kemudian diperbarui pada tahun 1910 dengan staatbad no 406 yang pengawasanya dilakukan oleh dinas Stoom Wezen.

D. UNDANG-UNDANG RI NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN.
Dalam ketentuan undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang di kemukakan khusus paragraf 5 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.pasal 86:
1.) Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.keselamatan dan kesehatan kerja
b.moral dan kesusilaan,dan
c.perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

2.) Untuk melindungi keselamatan pekerja mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

3.) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dilakasanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. UPAYA-UPAYA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Upaya yang telah dilakukan diindonesia tentang perlindungan tenaga kerja antara lain adalah dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan seperti ketentuan pokok tentang perlindungan tenaga kerja dalam undang-undang no 14 thn 1969 dan undang-undang no 1 thn 1970 serta peraturan-peraturan lain yang menangkapinya.
Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:
1.)Norma keselamatan kerja
2.)Norma keselamatan kerja dan higene perusahaan/hiperkes
3.)Norma kerja
4.)Pemberian ganti kerugian perawatan atau rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

2. TUJUAN K3LH
Tujuan utama k3 adalah mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident)
Maksud utama dibutuhkannya k3 adalah untuk mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja, mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakam dan memelihara derajat kesehatan kerja
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara  
    Fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif
    mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi
    kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja






3.       PERLENGKAPAN DASAR K3LH
 Perlengkapan Dasar P3K
 Pilih kotak atau tas kecil yang ringan, mudah dibawa-bawa tapi bisa memuat seluruh persediaan pertolongan pertama. Kotak P3K juga harus tahan air dan mudah dibuka saat diperlukan, terutama jika Anda akan berpergian jauh.

 Pastikan Anda memenuhi kotak P3K dengan perlengkapan medis dasar. Dilansir helium, perlengkapan yang harus ada yaitu pembersih antiseptik, plester penutup luka, alkohol, semprotan atau lotion anestesi, kain kasa, perban dalam berbagai ukuran, sarung tangan, salep antibiotik, obat luka, gunting dan pinset. Jumlah setiap item bisa disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang tinggal di rumah. Untuk alat yang kecil atau ringan seperti plester luka atau kain kasa, lebih banyak akan lebih baik.

 Sediakan juga obat-obatan khusus untuk tiap anggota keluarga. Misalnya, jika salah satu anggota keluarga ada yang punya alergi, masukkan juga obat anti alergi yang resepnya telah diberikan dokter. Penting juga melengkapi kotak P3K dengan nomor telepon darurat, misalnya nomor rumah sakit atau pelayanan pertolongan darurat atau dokter pribadi.

 Pisahkan penempatan perlengkapan P3K dalam dua bagian. Bagian pertama berisi semua peralatan medis (plester, perban, salep, dan lain-lain). Sementara bagian kedua berisi obat-obatan. Untuk memudahkan, tempatkan dalam kotak yang mempunyai sekat atau dirancang bertingkat.

 Perbarui isi kotak P3K Anda setiap enam bulan untuk memeriksa kelengkapan dan apakah ada item yang sudah kadaluwarsa yang harus dibuang.

 Dikutip dari about, semua persediaan P3K harus diberi label dan diatur agar bisa digunakan sepraktis dan semudah mungkin. Taruh kotak P3K di tempat yang mudah terlihat dan digapai orang dewasa, tapi jauh dari jangkauan anak-anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar